Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga legislatif di tingkat desa yang berfungsi sebagai mitra strategis Pemerintah Desa dalam merencanakan dan mengawal pembangunan. Sebagai perwakilan resmi warga, BPD memiliki tanggung jawab besar untuk menampung, menyuarakan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat agar dapat diakomodasi dalam kebijakan desa. Melalui fungsi pengawasan yang konstruktif dan pembahasan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, BPD berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap program kerja yang dijalankan selalu transparan, akuntabel, dan benar-benar menjawab kebutuhan riil seluruh masyarakat demi kemajuan desa yang berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2019, BPD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Fungsi BPD :
BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
c. melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Tugas BPD :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketua : Husnul Mubarok, S.Pd
- Wakil Ketua : Didin Khoerudin
- Sekretaris: Yono Mulyono
- Anggota : Solehudin, Kirman, Nana Maulana, Widodo
