Depan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Berdasarkan Peraturan  Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2019, BPD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Fungsi BPD :

BPD mempunyai fungsi:

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;

c. melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Tugas BPD :

a. menggali aspirasi masyarakat;

b. menampung aspirasi masyarakat;

c. mengelola aspirasi masyarakat;

d. menyalurkan aspirasi masyarakat;

e. menyelenggarakan musyawarah BPD;

f. menyelenggarakan musyawarah Desa;

g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur Organisasi :
 
Struktur organisasi anggota BPD Desa Babakanjati  Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan adalah sbb :
  • Ketua : Arif Hidayat, SE., M.M
  • Wakil Ketua : Sodikin, S.Pd.I
  • Sekretaris: Dian Maridiana Sari, S.Pd.I
  • Anggota : Solehudin, Eman Sulaeman, Yono Mulyono, Husnul Mubarok