Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan ditetapkan oleh Pemerintah Desa sebagai mitra strategis dalam menggerakkan partisipasi warga. LPM berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan desa yang berbasis pada semangat gotong royong, swadaya masyarakat, dan pemberdayaan potensi lokal demi terwujudnya kemandirian desa.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) LPM
Dalam menjalankan perannya di desa, LPM memiliki tugas pokok dan fungsi utama sebagai berikut:
-
Membantu Pemerintah Desa dalam menyusun rencana pembangunan yang partisipatif (berdasarkan usulan masyarakat) melalui forum Musrenbangdes.
-
Menggerakkan dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan program-program pembangunan desa secara fisik maupun non-fisik.
-
Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kapasitas ekonomi, sosial, dan keterampilan warga desa.
-
Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan agar hasil-hasilnya dapat dinikmati dan dipelihara dengan baik oleh seluruh warga.
-
Menjadi wadah komunikasi untuk menampung dan merumuskan kebutuhan pembangunan yang bersumber langsung dari masyarakat jelata.
Susunan Pengurus LPM
Guna menjalankan tupoksi di atas, berikut adalah susunan kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa:
- Ketua : Solehudin
- Sekretaris : Imam Syahbani Hidayat
- Anggota : Edi, Edi Santoso, Jamaludin, Jamaludin,ST, Muhammad Rohman
