Depan Lembaga Rukun Tetangga

Rukun Tetangga

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan terkecil di desa yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat. Sebagai garda terdepan pelayanan publik, RT menjadi jembatan penghubung utama yang paling dekat antara warga dengan Pemerintah Desa. RT berperan penting dalam menjaga kerukunan tetangga, memelihara nilai-nilai gotong royong, serta memastikan pelayanan administrasi dan informasi dari desa tersampaikan dengan cepat dan tepat ke setiap rumah.

Tugas Pokok dan Fungsi RT

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengurus RT memiliki tugas pokok dan fungsi utama sebagai berikut:

  • Membantu Tugas Pelayanan Pemerintah Desa: Membantu Kepala Desa dalam urusan pelayanan administrasi kependudukan (seperti pengantar surat menyurat, pendataan warga, dan penyaluran bantuan sosial).

  • Memelihara Kerukunan dan Kedamaian: Menjadi penengah dan pelerai jika terjadi kesalahpahaman antarwarga, serta aktif memelihara hubungan bertetangga yang harmonis dan toleran.

  • Menggerakkan Swadaya dan Gotong Royong: Mengajak dan menggerakkan warga untuk berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan, seperti kerja bakti, siskamling (ronda malam), dan perayaan hari besar.

  • Menampung dan Menyalurkan Aspirasi: Menjadi wadah pertama bagi warga untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun usulan pembangunan lingkungan yang nantinya akan diteruskan ke tingkat RW atau Musrenbangdes.

  • Menjaga Keamanan dan Ketertiban Linmas: Berkolaborasi dengan warga dan pihak keamanan desa untuk memantau situasi lingkungan sekitar agar tetap kondusif dan aman dari potensi gangguan kemanan.

Struktur Organisasi RT

Untuk mempermudah koordinasi, setiap RT memiliki ketua dengan nama-nama sebagai berikut :

  1. Ketua RT 1 : Toto Abu Tholib
  2. Ketua RT2 : Said
  3. Ketua RT 3: Sukirman
  4. Ketua RT 4: Samsudin
  5. Ketua RT 5 : Oning
  6. Ketua RT 6 : Mulyana
  7. Ketua RT 7 : Momon Salman
  8. Ketua RT 8 : Pulung
  9. Ketua RT9 : Diding Mardi
  10. Ketua RT 10 : Wawan Saeful Anwar, S.Pd