Depan Persiapan Musyawarah Dusun Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028, Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Persiapan Musyawarah Dusun Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028, Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

BABAKANJATI – Pemerintah Desa Babakanjati menggelar Musyawarah dalam rangka persiapan Musyawarah Dusun untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2027 serta Daftar Usulan (DU) RKP Desa Tahun Anggaran 2028. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 20.00 WIB ini bertempat di Aula Kantor Desa Babakanjati dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Musyawarah Dusun merupakan forum musyawarah di tingkat dusun yang diselenggarakan untuk menjaring aspirasi dan usulan pembangunan dari masyarakat sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Penyusunan RKP Desa sendiri merupakan tahapan krusial dalam menentukan arah pembangunan desa, yang bertujuan menyusun program dan kegiatan prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pemerintah.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas berbagai agenda strategis, antara lain pencermatan terhadap kebutuhan pembangunan desa, evaluasi program yang telah dilaksanakan, serta penyusunan skala prioritas kegiatan yang akan dimuat dalam RKP Desa Tahun 2027. Selain itu, berbagai usulan pembangunan yang menjadi kebutuhan jangka menengah juga dihimpun untuk dimasukkan ke dalam Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028 sebagai bahan pengajuan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Desa Babakanjati dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan desa. Seluruh usulan masyarakat akan dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran desa. Beliau juga mengajak seluruh peserta musyawarah untuk memberikan masukan yang membangun demi kemajuan desa, serta menegaskan bahwa setiap usulan yang masuk akan diprioritaskan berdasarkan tingkat urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Ketua BPD Desa Babakanjati menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi di tingkat desa dalam proses pengambilan keputusan terkait arah pembangunan desa. Oleh karena itu, setiap usulan yang telah dihimpun harus dibahas secara objektif dan mempertimbangkan skala prioritas sesuai kemampuan keuangan desa. Sementara itu, perwakilan LPM menyatakan komitmennya untuk terus mendukung proses perencanaan pembangunan desa dan memastikan aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik melalui forum-forum musyawarah yang telah disediakan.

Melalui pelaksanaan Musyawarah ini, Pemerintah Desa Babakanjati berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hasil musyawarah akan menjadi dasar penyusunan dokumen RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028 yang selanjutnya menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan desa secara berkelanjutan. Dengan tersusunnya dokumen perencanaan yang berkualitas dan aspiratif, diharapkan pembangunan Desa Babakanjati dapat berjalan lebih terarah, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.