Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2019, BPD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Fungsi BPD :
BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
c. melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Tugas BPD :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketua : Arif Hidayat, SE., M.M
- Wakil Ketua : Sodikin, S.Pd.I
- Sekretaris: Dian Maridiana Sari, S.Pd.I
- Anggota : Solehudin, Eman Sulaeman, Yono Mulyono, Husnul Mubarok